Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diminta melindungi lahan tanaman padi dengan memperketat rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di sebagian wilayah itu.
"Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi," ujar tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi seperti dilansir pada Antara pada Sabtu (18/6/2022).