Samarinda, IDN Times - Tujuh tersangka kasus dugaan makar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua ke Rutan Mapolda Kaltim.
Mereka tiba Balikpapan pada Jumat pekan lalu (4/10). Ketujuh tahanan politik itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Alasan pemindahan itu adalah persoalan keamanan saat bersidang nanti.
"Kami sudah menerima tujuh tersangka dari penyidik Polda Papua pada Jumat 4 Oktober," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10).