Menurutnya, ada berbagai sanksi yang dimuat dalam perwali tersebut, mulai dari sanksi ringan, menengah hingga berat kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan new normal.
Ia menjelaskan sanksi paling ringan berupa sanksi sosial, contohnya memberikan kewajiban kepada pelanggar untuk kerja bakti atau gotong royong. Sedangkan, sanksi berat khusus badan usaha berupa pencabutan izin usaha.
"Ada sanksi ringan, ada sanksi sedang, ada sanksi berat. Sanksi berat itu misalnya seperti untuk badan usaha akan ada pencabutan izin usaha. Kalau sanksi ringannya itu sanksi sosial seperti diberikan tugas untuk kerja bakti atau gotong royong, atau lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam perwali yang akan diterbitkan itu, pemilik usaha atau tempat kerja agar menjaga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita pada dasarnya meminta agar masyarakat, pemilik usaha atau tempat kerja tidak menurunkan intensitas disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi diantaranya kepolisian dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam penerapan kebijakan new normal.
“Kita berkoordinasi bersama sejumlah instansi untuk menjaga disiplin masyarakat, dengan kebijakan new normal itu agar tidak menurunkan intensitas disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Karena kalau disiplin protokol kesehatan itu menurun justru itu maka akan berbahaya dan akan berpotensi muncul lagi kasus-kasus positif baru lagi,” terangnya.