Tak Sampai Sehari, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Beting Pontianak

Pontianak, IDN Times - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial KP (27 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Parkiran Pak Itam Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir lalu meninggalkannya untuk berkumpul bersama teman-temannya.
1. Kronologi kejadian

Tak lama kemudian, salah seorang rekan korban datang dengan maksud meminjam sepeda motor tersebut.
Namun karena kunci belum diserahkan, motor belum sempat digunakan. Saat korban hendak memberikan kunci kepada rekannya yang lain, kendaraan itu ternyata sudah tidak lagi berada di tempat parkir.
“Korban sempat didatangi rekannya yang hendak meminjam motor, namun belum sempat membawa kunci. Tak lama kemudian, saat kunci hendak diberikan kepada rekannya yang lain, motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujar Suryadi, Sabtu (11/7/2026).
2. Korban alami kerugian Rp8 juta

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Timur setelah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Berang-berang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan K.P. di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
3. Polisi amankan barang bukti

Menurut Suryadi, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan dan mencari kemungkinan barang bukti lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan hasil pencurian, beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Saat ini pelaku KP masih menjalani proses hukum di Polsek Pontianak Timur. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.




















