Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Khusus Berantas 108 Titik Tambang Ilegal

Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas aktivitas tambang ilegal. Satgas ini akan menyasar 108 titik penambangan tanpa izin yang sudah terdeteksi di wilayah Kaltim.
“Langkah ini tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan tambang ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto dilaporkan Antara, Sabtu (30/8/2025).
1. Fokus perhatian Satgas

Satgas akan fokus pada tiga hal: pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi penindakan terhadap praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Bambang mengakui, pemberantasan tambang ilegal tidak mudah karena para pelaku kerap menggunakan pola “kucing-kucingan”. “Mereka berhenti ketika ada pengawasan, lalu beroperasi lagi saat dianggap aman. Karena itu pemantauan butuh strategi khusus,” ujarnya.
2. Dampak kerusakan lingkungan

Tambang ilegal disebut menimbulkan dampak serius bagi Kaltim, mulai dari kerusakan bentang alam, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman keselamatan warga karena lubang bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan masyarakat. Sejumlah laporan sudah ditindaklanjuti, bahkan ada yang berujung proses hukum hingga penangkapan pelaku.
3. Pelanggaran pidana

Meski begitu, Bambang menegaskan, penindakan pidana bukan kewenangan pemda. “Sesuai Pasal 158 UU Minerba, tambang tanpa izin adalah tindak pidana. Pemerintah daerah berperan dalam pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Eksekusi hukum tetap wewenang aparat penegak hukum,” jelasnya.
Satgas yang kini dalam tahap finalisasi diharapkan bisa menjadi jembatan koordinasi efektif antara pemerintah daerah, pusat, dan aparat hukum.