Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda di Paser Bobol Toko Ritel dan Gelapkan Uang Setoran

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Paser, IDN Times – Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (23) diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan di sebuah toko ritel modern di kawasan Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang disertai rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku membobol toko pada Selasa dini hari (17/6/2025).

1. Korban merugi Rp2,7 juta

509010425_18373975180130942_3634460638639332557_n.jpg
Uang sisa pencurian yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Dok. Polres Paser)

Pelaku mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko, serta diduga sebelumnya juga telah melakukan penggelapan uang setoran sebesar lebih dari satu juta rupiah. "Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp2.739.000,” ujar AKP Agus dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

2. Ditangkap tanpa perlawanan di rumah kos

509376472_18373975183130942_6391858664689295531_n (1).jpg
Polisi meringkus G di sebuah rumah kos tanpa perlawanan. (Dok. Polres Paser)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil pencurian, sepeda motor, pakaian, sepatu, serta buket bunga yang diduga digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan.

3. Dijerat pasal pencurian dan penggelapan

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegas AKP Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us