Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangkal Korupsi dari Akar, Kejati Kaltim Bekali Perangkat Desa di Paser

Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)
Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menggencarkan edukasi hukum kepada perangkat desa demi mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Salah satu kegiatan terbaru digelar di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (17/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat desa.

"Kami berharap edukasi ini mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Toni saat ditemui Antara di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

1. Penyuluhan hukum dari personel Kejaksaan Tinggi Kaltim

ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” ini menghadirkan narasumber dari Asisten Intelijen Kejati Kaltim, yakni Kasi IV Adief Swandaru dan Kasi II Julius Michael Butarbutar.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Tanah Grogot, Abdul Rasyid, dan disambut antusias oleh para peserta. Perangkat desa dari berbagai wilayah di Tanah Grogot terlihat aktif mengikuti seluruh rangkaian acara, termasuk dalam sesi diskusi interaktif.

2. Antusias dalam pengelolaan dana desa

Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)
Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)

Beragam pertanyaan mencuat dari para peserta, mulai dari prosedur pencairan dana, pelaporan anggaran, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan dana desa.

“Antusiasme peserta mencerminkan kebutuhan akan pemahaman hukum yang lebih mendalam di tingkat desa,” ujar Toni.

3. Meminimalkan risiko penyelewengan anggaran

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, kegiatan penerangan hukum seperti ini penting untuk meminimalkan risiko penyelewengan dana yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini bagian dari komitmen Kejati Kaltim mendukung tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Dengan edukasi berkelanjutan, Kejati Kaltim berharap dapat mendorong lahirnya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara di level akar rumput.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us