PHK Sepihak Marak, Buruh Kutim Geruduk DPRD

Kutai Timur, IDN Times - Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi tuntutan utama.
Koordinator aksi, Rikardus, mengatakan sedikitnya ada enam tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut. Salah satunya terkait maraknya PHK sepihak di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Ada enam tuntutan yang kami bawa, mulai dari masifnya PHK sepihak di Kutim hingga penerapan prioritas tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” ujar Rikardus dilaporkan Antara di Sangatta.
1. Keresahan dialami para buruh Indonesia

Ia menegaskan, momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan untuk menyuarakan berbagai keresahan yang dirasakan para pekerja di Kutai Timur.
“Dari banyaknya permasalahan yang dihadapi pekerja, kami sepakat melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di depan kantor perwakilan rakyat,” katanya.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan Aliansi Serikat Buruh Kutim meliputi penghentian kriminalisasi pengurus serikat buruh, penolakan PHK sepihak di sektor pertambangan dan perkebunan, serta pengaktifan tim deteksi dini ketenagakerjaan di Kutim.
2. Prioritas tenaga kerja di Kutai Timur

Selain itu, buruh juga mendesak agar tim Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit segera diaktifkan, serta meminta seluruh perusahaan mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2024 terkait prioritas tenaga kerja lokal hingga 80 persen.
Tak hanya itu, aliansi buruh juga mendorong perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap aspirasi ini didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui DPRD. Jangan sampai isu ketenagakerjaan di Kutim dikesampingkan,” tegasnya.
3. Aksi demonstrasi para buruh di Kutai Timur

Aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim tersebut diikuti oleh tujuh serikat buruh, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen 1992 (SBSI ’92), Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (FHukatan), serta Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketujuh serikat tersebut secara bergantian menyampaikan orasi, mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapi para buruh di Kutai Timur.


















