Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menangkap SD (39), warga Long Bagun, Mahakam Ulu, karena diduga menjadi pengedar sabu. (Dok. Polres Mahakam Ulu)
Polisi menangkap SD (39), warga Long Bagun, Mahakam Ulu, karena diduga menjadi pengedar sabu. (Dok. Polres Mahakam Ulu)

Mahakam Ulu, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial SD (39) berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa (6/5/2025) pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Eko Alamsyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

“Mendapat laporan itu, tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ungkapnya.

1. Empat paket besar sabu diamankan

Barang bukti paket sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu. (Dok. Polres Mahakam Ulu)

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil di kamar pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat paket besar sabu dengan berat bruto 4,39 gram dan satu paket kecil seberat bruto 0,06 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 15 plastik klip putih kosong serta satu unit handphone berwarna biru navy yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

2. Polisi buru pemasok barang haram

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tersangka SD kini telah diamankan di Mapolres Mahakam Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu seorang pria berinisial M, yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

“Terhadap tersangka, kami akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” tambah Kapolres.

3. Imbauan kepada masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Polres Mahakam Ulu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah ini,” pungkas Eko.

Editorial Team