Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang jadwal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020 mendatang.
Penambahan jadwal bekerja dari rumah diberlakukan berdasar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
"Kami lakukan perpanjangan kembali berdasarkan informasi surat edaran yang sudah kami terima dari MenPANRB baru-baru ini," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan Saiful Bahri, saat jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (4/4) sore.
