Samarinda, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut diamankan dari tiga tersangka berinisial R, N, dan P pada 23 April 2025.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dilaporkan Antara di Gedung Mahakam, Jumat (25/4/2025).
Arif menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kota Samarinda. Dua pelaku pertama diamankan di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan. Dari tangan mereka, polisi awalnya menemukan sabu seberat 4 kilogram.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati sisa sabu lain yang disimpan di dalam rumah," ungkap Arif.