Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut diamankan dari tiga tersangka berinisial R, N, dan P pada 23 April 2025.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dilaporkan Antara di Gedung Mahakam, Jumat (25/4/2025).
Arif menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kota Samarinda. Dua pelaku pertama diamankan di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan. Dari tangan mereka, polisi awalnya menemukan sabu seberat 4 kilogram.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati sisa sabu lain yang disimpan di dalam rumah," ungkap Arif.
1. Barang bukti narkoba berhasil disita
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 29 kilogram sabu tambahan yang disembunyikan dalam dua koper dan diletakkan di dalam kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) berwarna hitam. Polisi juga menangkap satu tersangka tambahan di tempat yang sama.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur darat via Kalimantan Utara, sebelum diterima oleh para kurir di Samarinda.
"Barang ini dikirim dari Malaysia, masuk lewat Kalimantan Utara, dan diterima oleh para pelaku di Kaltim," jelas Arif.
Ketiganya mengaku baru sekali menjalankan aksinya dan berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta per orang jika pengiriman berhasil. Arif menambahkan, seluruh tersangka bukan warga Kaltim, melainkan berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).