Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria diduga dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat bruto 16,5 gram. Personel Direktorat Reserse Narkoba menggerebek rumah disebut sebagai sarang narkoba di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II RT 07 No 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah di Kota Bontang pada Jumat 1 Juli 2022.
“Pelaku berinisial MR (45), warga Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II dan H (52) warga Jalan Jamrud Kelurahan Brebes Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo SIK MT dalam pers rilis diterima IDN Times.
