Polisi Ringkus Kurir, Sembunyikan Sabu di Bawah Terpal

Kukar, IDN Times – Upaya Polsek Loa Janan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AP (37), warga Kecamatan Loa Janan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan poket sabu-sabu.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Loa Duri Ilir. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dwi Handono.
1. Modus sembunyikan sabu di sela lantai dekat terpal

Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah diperiksa, ditemukan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram bruto yang disembunyikan pelaku di sela-sela lantai dekat terpal.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di lantai. Namun upaya itu berhasil kami gagalkan,” ungkap Kapolsek.
2. AP dijanjikan upah Rp5 juta

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial FY yang saat ini masih berstatus DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Loa Janan. Sebagai imbalan, AP dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
3. Polisi tegaskan tidak beri ruang bagi peredaran narkoba

Selain sabu, polisi juga menyita sebungkus rokok, amplop putih, dan korek api sebagai barang bukti tambahan. Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu kinerja kepolisian,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.