Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ringkus Kurir, Sembunyikan Sabu di Bawah Terpal

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Upaya Polsek Loa Janan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AP (37), warga Kecamatan Loa Janan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan poket sabu-sabu.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Loa Duri Ilir. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dwi Handono.

1. Modus sembunyikan sabu di sela lantai dekat terpal

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah diperiksa, ditemukan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram bruto yang disembunyikan pelaku di sela-sela lantai dekat terpal.

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di lantai. Namun upaya itu berhasil kami gagalkan,” ungkap Kapolsek.

2. AP dijanjikan upah Rp5 juta

Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)
Ilustrasi narkoba (kabarbintaro)

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial FY yang saat ini masih berstatus DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Loa Janan. Sebagai imbalan, AP dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

 

3. Polisi tegaskan tidak beri ruang bagi peredaran narkoba

ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)
ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Selain sabu, polisi juga menyita sebungkus rokok, amplop putih, dan korek api sebagai barang bukti tambahan. Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu kinerja kepolisian,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat Anggaran Rp21,35 Triliun untuk 2026

08 Sep 2025, 21:00 WIBNews