Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Balikpapan Utara

Konferensi pers pengungkapan kasus curat oleh Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Baltara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kepolisian sudah menangkap AM (59) pelaku tindak pidana curat, tak lama setelah beraksi.

1. Mencuri dua handphone korban

Polisi menangkap AM (59), yang diduga melakukan aksi pencurian dua buah handphone milik majikannya sendiri. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Rudyanto mengatakan, AM diketahui melakukan aksi pencurian dua buah handphone di rumah kontrakan milik NH, yang tak lain adalah majikan tersangka.

"AM melakukan aksinya saat korban sedang tidak berada di rumah pada Senin siang (24/2/2025)," kata Kapolsek.

2. Handphone belum sempat dijual

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Kepada polisi, AM mengaku nekat mencuri HP milik majikannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Jika ditaksir, harga dua handhone tersebut mencapai Rp4 juta.

"Tapi handphone-nya belum sempat dijual, karena tersangka langsung kami amankan tak lama setelah mencuri," ujar Rudyanto.

3. Terancam 7 tahun bui

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat ulahnya, AM dijerat Pasal 363 Subsider 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Curat. AM terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us