Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Balikpapan Utara

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Baltara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kepolisian sudah menangkap AM (59) pelaku tindak pidana curat, tak lama setelah beraksi.
1. Mencuri dua handphone korban

Rudyanto mengatakan, AM diketahui melakukan aksi pencurian dua buah handphone di rumah kontrakan milik NH, yang tak lain adalah majikan tersangka.
"AM melakukan aksinya saat korban sedang tidak berada di rumah pada Senin siang (24/2/2025)," kata Kapolsek.
2. Handphone belum sempat dijual

Kepada polisi, AM mengaku nekat mencuri HP milik majikannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Jika ditaksir, harga dua handhone tersebut mencapai Rp4 juta.
"Tapi handphone-nya belum sempat dijual, karena tersangka langsung kami amankan tak lama setelah mencuri," ujar Rudyanto.
3. Terancam 7 tahun bui

Akibat ulahnya, AM dijerat Pasal 363 Subsider 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Curat. AM terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.