Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Timur menangkap dua orang yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba. Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarlik, mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah MY dan RP. 

Sumarlik menambahkan, dua orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu. 

1. Kronologis penangkapan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap RP pada Rabu (26/2/2025) malam. "Saat diinterogasi, RP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MY, yang tinggal di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat," kata Sumarlik. 

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur bergerak dan mendatangi alamat yang diberikan oleh RP. 

Hasilnya, pada Kamis (27/2/2025) dinihari, polisi berhasil menangkap MY di rumahnya tanpa perlawanan. 

2. Barang bukti yang diamankan

Barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Tak hanya menangkap MY, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,67 gram, satu paket sabu 5 gram, dan satu paket sabu 5,04 gram . 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, MY mengaku mendapatkan ketiga paket narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial P. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Kapolsek. 

3. Ancaman hukuman

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun hingga kurungan seumur hidup," pungkas Kapolsek. 

Editorial Team