Satpol PP Balikpapan Musnahkan Puluhan Pom Mini dan Ribuan Botol Miras

Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan puluhan mesin pom mini BBM eceran dan seribuan botol miras, yang merupakan hasil operasi penertiban pada Selasa (26/2/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti berupa 37 mesin pom mini dan 1.089 botol serta kaleng minuman beralkohol adalah hasil dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol dan ketertiban umum.
1. Gencarkan razia acak

Boedi memerangkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengenai larangan pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum.
Proses ini sudah melewati dua kali sidang dengan putusan pengadilan pada 12 dan 26 September 2024. “Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil razia pom mini yustisi dan non-yustisi dalam rentang tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Boedi.
Selain pemusnahan, Boedi juga menegaskan bahwa pemerintah kota terus melakukan razia dengan sistem acak (random) agar pedagang tidak mengetahui waktu razia. Razia ini mencakup seluruh wilayah dengan pendekatan pembinaan. Jika setelah diberikan peringatan pedagang tetap tidak mematuhi, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Besok akan ada sidang tipiring terkait penertiban yang kami lakukan kemarin. Kami juga berencana untuk mengadakan razia lagi menjelang Ramadan, baik untuk pom mini maupun minuman beralkohol," tambah Boedi.
2. Pom mini rawan terbakar

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, juga menyoroti pentingnya penertiban pom mini. Menurutnya, keberadaan pom mini tanpa izin sangat rawan menimbulkan bahaya, terutama kebakaran. Ia berharap agar kegiatan penertiban ini dapat terus digalakkan dan masyarakat lebih memahami mana yang legal dan ilegal.
“Jelang Ramadan, kita harus bersama-sama menghindari dan membasmi peredaran minuman beralkohol, karena dapat meningkatkan potensi kriminalitas dan tidak menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Bagus.
Bagus juga mengingatkan akan bahaya minuman beralkohol yang dapat merusak generasi muda. “Kami ingin memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat mengenai dampak buruk miras, yang kerap menjadi pemicu perilaku berisiko, seperti mengonsumsi minuman oplosan,” tambahnya.
3. Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi, menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti tersebut terdiri dari mesin pom mini yang tidak memenuhi standar perizinan dan keselamatan.
"Sidang pertama sudah dilakukan, ada yang dikembalikan untuk memberi efek jera. Namun, pada sidang kedua, barang bukti dimusnahkan karena jumlahnya bertambah banyak. Kami berharap ke depan penertiban ini dapat ditingkatkan, karena pom mini ilegal sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan harta benda," jelas Trie.