Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Temukan Pelaku Penimbun BBM, Modusnya Antre di SPBU Berulang-ulang

Polisi Temukan Pelaku Penimbun BBM, Modusnya Antre di SPBU Berulang-ulang
potret SPBU Pertamina (pertamina.com)

Pontianak, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Pada Jumat (20/3/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

1. Modusnya pindahkan BBM subsidi dari mobil pikap ke jeriken

ilustrasi jeriken (Wikimedia.org/ JohnM)
ilustrasi jeriken (Wikimedia.org/ JohnM)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku memindahkan BBM subsidi dari sebuah mobil pikap miliknya ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga jeriken berisi BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp17.000 per liter, jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Modus yang dilakukan, pelaku antre di SPBU berulang

Warga Pontianak saat antre BBM
Warga Pontianak saat antre BBM. (IDN Times/Teri).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh pelaku dengan cara mengantri berulang kali di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Supadio dan SPBU Kampung Arang.

Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, karena dapat menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di tingkat konsumen.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM tetap tepat sasaran,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).

3. Barang bukti diamankan polisi

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy. (IDN Times/istimewa).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil pikap, BBM subsidi, serta jeriken yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM subsidi.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu fenomena panic buying yang dapat memperparah kondisi distribusi BBM di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pontianak agar tetap kondusif. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Happy.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Puluhan Ribu Orang Serbu IKN di Libur Lebaran, Ini Lokasi Favoritnya

25 Mar 2026, 02:00 WIBNews