Mutilasi di Hari Lebaran, Polisi Ringkus Dua Pelaku dalam 12 Jam

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 12 jam. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan kepolisian.
“Dalam waktu tidak sampai 12 jam, jajaran kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama kasus mutilasi ini,” ujar Hendri saat konferensi pers di Samarinda diberitakan Antara, Minggu (22/3/2026).
1. Penemuan mayat termutalasi 7 bagian

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara, pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3).
Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari gerak cepat tim Inafis yang berhasil mengidentifikasi sidik jari korban dalam waktu kurang dari dua jam setelah proses evakuasi.
Berbekal identitas tersebut, tim gabungan langsung menelusuri orang-orang terdekat korban. Hasilnya, polisi berhasil menangkap suami siri korban berinisial J (53) dan seorang perempuan berinisial R (56).
2. Masuk kategori pembunuhan berencana

Dari hasil penyelidikan intensif, terungkap bahwa aksi pembunuhan ini telah direncanakan sejak Januari 2026, termasuk skenario pembuangan jasad korban.
“Motif kejahatan ini dipicu rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan, serta adanya niat untuk menguasai harta benda milik korban,” ungkap Hendri.
Aksi keji tersebut dilakukan pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Tersangka J menganiaya korban menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
3. Korban dimutilasi menggunakan mandau

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan mandau, sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi di kawasan Sempaja Utara yang telah disiapkan sebelumnya.
Dalam proses pengungkapan, polisi juga menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan saksi. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan J yang bersembunyi di sebuah masjid, disusul penangkapan R di kediamannya.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


















