Palangka Raya, IDN Times - Unit Reskrim Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), AY (45) dan F (45) yang tewas mengenaskan di rumahnya pada, Jumat (23/9/2022) lalu.
Adalah pria berinisial F (26), yang merupakan rekan korban AY yang diduga menghabisi nyawa pasutri ini karena dendam.
Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Budi Santosa mengungkapkan, tersangka F kesal dengan korban yang kerap menjanjikannya pekerjaan. Lagi tersangka juga mengaku sering diejek korban.
"Pelaku juga menyebut korban berjanji akan mengembalikan ponselnya yang tergadai akibat membeli sabu-sabu tapi tak kunjung ditebuskan," beber Budi.
