Balikpapan, IDN Times - Wabah virus corona perlu ditangani dengan serius. Virus mematikan ini bisa berkembang dengan sangat cepat dan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun bahkan telah menetapkan status Local Lockdown selama 14 hari terhitung sejak Selasa, 17 Maret 2020.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melaksanakan Penyemprotan Disinfektan, termasuk di seluruh jajaran kewilayahan.
“Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Pimpinan Polri dalam rangka mengantisipasi dan mencegah Penyebaran COVID-19,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., pada Selasa (17/3).