Polsek di IKN Nusantara Bongkar Kasus Curanmor Ibu Kota Negara

Penajam, IDN Times - Tim Nusantara Unit Reskrim Polsek Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka inisial SF (29). Kejahatan curanmor terjadi di wilayah Sepaku yang jadi pusat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adapun tersangka merupakan warga PPU yang berdomisili di Desa Wonosari Kecamatan Sepaku.
“Penangkapan tersangka SF berawal ketika kami mendapat laporan dari korban atas nama Noor (19) yang mengaku pada Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 03.00 Wita, telah kehilangan sepeda motor jenis Jupiter MX King Warna Putih Nopol KT 4623 VH miliknya,” kata Kapolsek AKP Beny didampingi Kanit Reskrim Ipda Jan Weddy Siregar, kepada IDN Times, Senin (4/4/2022).
1. Korban terbangun saat motornya dibawa kabur tersangka
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Desa argo Mulyo Sepaku. Saat itu, ia terbangun dari tidurnya saat mendengar keributan di depan rumah pada dini hari.
Lalu korban berupaya untuk mengetahui sumber suara tersebut dan ketika itu melihat tersangka sedang menuntun sepeda motornya tersebut ke arah Jalan Usaha Tani. Korban pun langsung berusaha mengejar pelaku meskipun gagal.
“Atas kejadian itu, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepaku. Setelah mendapatkan laporan, anggota piket jaga dan Tim Nusantara Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lalu anggota bersama korban dan warga lain melakukan pengejaran terhadap tersangka yang lari menuju arah kebun warga,” tutur Weddy.
2. Tersangka berhasil ditangkap 1,5 jam dari waktu awal kejadian
Setelah dilakukan pengejaran, lanjut Weddy, upaya personel Polsek Sepaku berbuah hasil positif. Pelaku berhasil dibekuk di area perkebunan kelapa sawit milik warga berikut barang bukti sepeda motor korban pukul 04.30 Wita.
“Tersangka berhasil kami tangkap hanya berkisar 1,5 jam dari waktu awal kejadian. Kemudian piket Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil pengembangan kami menemukan kembali barang bukti lain yang berada di rumah tersangka,” tegas pria yang memiliki Hobi Futsal ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain tiga unit sepeda motor, merek Yamaha Jupiter MX King merupakan milik korban Noor, Honda Supra warna biru hitam, dan Yamaha Jupiter Z warna hijau.
3. Selain motor petugas juga amankan laptop dan chainsaw mesin pemotong kayu
Selain motor, ungkapnya, juga ditemukan barang bukti dua unit laptop merek Lenovo warna hitam dan Hewlett-Packard (HP) warna merah, dua unit chainsaw mesin pemotong kayu warna oranye putih, serta satu unit handphone. Diduga barang bukti tersebut seluruhnya adalah hasil kejahatan tersangka.
“Atas perbuatan tersangka kami sangka Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sub 362 KUHP hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.