Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 melalui Surat Edaran Nomor 300/4109/PEM yang dikeluarkan Selasa, 23 November 2021 ini.
Ini menyusul berakhirnya SE sebelumnya 22 November kemarin.
Surat Edaran ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2031 pada 22 November lalu. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli. Menurutnya selanjutnya surat edaran ini berlaku hingga 6 Desember 2021.
"Pemkot Balikpapan sebelumnya menunggu perkembangan, apakah perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3. Dan hasilnya tetap di level 2," terangnya (23/11/2021).