Balikpapan, IDN Times - Sidang praperadilan dalam kasus pencabulan yang sempat tak berproses selama 1 tahun 3 bulan, kini memasuki tahap akhir. Dalam sidang ini, pemohon dari pihak tersangka dan termohon dalam hal ini Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saling melemparkan bantahan dan jawabannya.
Memasuki tahap kesimpulan, Polda Kaltim melalui Kasubdit VI Renakta I Made Subudi menyatakan jika pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sekaligus menjawab tuduhan dari pengacara pelaku yang menyebut polisi melakukan tindakan mal-prosedur.
"Intinya semua itu sudah dibantah oleh kuasa hukum kami (Polda Kaltim)," terang Subudi, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan seusai sidang sore tadi, Senin (22/11/2021).