Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mengikuti fatwa MUI Pusat tentang penggunaan Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini memang menjadi pro kontra soal halal atau haram penggunaannya.
"Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, penggunaan Vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Sekertaris MUI Kota Baikpapan, Jailani saat dihubungi via sambungan telephone, Rabu (24/3/2021).