Puluhan Sirip Hiu Seberat 6,35 Kg Disita dari Kapal di Perairan Berau

- Ditpolairud Polda Kaltim menyita 55 potong sirip hiu seberat 6,35 kilogram dari KM Usaha Bersama yang berjangkar di perairan Pulau Balikukup, Berau.
- Nakhoda dan tiga ABK menyatakan hiu ditangkap pada 1–4 November 2026 dengan rawai apung di perairan Karang Muaras dan Pulau Sambit.
- Setelah identifikasi bersama ahli KKP dan Dinas Perikanan Kaltim, kasus akan diselesaikan melalui sanksi administratif dan dilimpahkan ke dinas terkait.
Berau, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 55 potong sirip hiu dengan berat total 6,35 kilogram dari kapal motor KM Usaha Bersama di perairan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
Temuan tersebut bermula saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Petugas mencurigai sebuah kapal kayu berukuran 14 gross tonnage (GT) yang sedang berjangkar di pesisir Pulau Balikukup.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 potong sirip hiu yang terdiri dari 20 potong sirip hiu macan, delapan potong sirip hiu air, dan 27 potong sirip hiu uyeng.
1. Proses penangkapan kapal sirip ikan hiu

Puluhan sirip hiu tersebut ditemukan saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di kawasan perairan tersebut pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Foto istimewa Berdasarkan keterangan awal nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK), hiu tersebut ditangkap pada 1–4 November 2026 menggunakan metode rawai apung di sekitar perairan Karang Muaras dan Pulau Sambit.
Seluruh barang bukti bersama pihak terkait kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan, mengatakan penanganan perkara tersebut melibatkan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan Provinsi Kaltim. Pelibatan ahli dilakukan untuk memastikan identifikasi jenis hiu yang diamankan.
"Proses identifikasi dan penanganan perkara ini turut melibatkan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Timur," ujar Restika dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026).
2. Aksi tegas pemberantasan praktik ilegal fishing di Kaltim

Puluhan sirip hiu tersebut ditemukan saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di kawasan perairan tersebut pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Foto istimewa Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat para ahli, kasus tersebut diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif. Penanganannya mengacu pada Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2) huruf r Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Restika menegaskan, Ditpolairud Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan, perdagangan ilegal, pencurian, hingga eksploitasi sumber daya laut.
3. Menjaga kelestarian ikan hiu di perairan Kaltim

Puluhan sirip hiu tersebut ditemukan saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di kawasan perairan tersebut pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Foto istimewa Upaya tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro agar seluruh jajaran kepolisian menjaga kekayaan hayati laut dari praktik yang dapat merusak ekosistem.
Melalui patroli Blue Policing, kepolisian juga mengajak masyarakat pesisir dan nelayan berperan aktif menjaga kelestarian laut dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Hiu sendiri memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem laut. Karena itu, pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait diharapkan dapat mencegah eksploitasi yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut di Kalimantan Timur.





















