Samarinda, IDN Times - Sebagai bukti tanggung jawab moril Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka, Pemprov Kaltim menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) provinsi ke pemerintah kabupaten. Khususnya di Pemkab Paser dengan total bantuan keuangan sebesar Rp6,95 miliar bagi 139 desa di mana masing-masing memperoleh Rp50 juta per desa.
"Tahun pertama Pemprov Kaltim memberikan bankeu provinsi," kata Gubernur Kaltim Isran dalam penyerahan bankeu di akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (15/10/2021).