Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Paser, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menerapkan kebijakan yakni tidak lagi menerima layanan rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari puskesmas.

"Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya," kata Humas RSUD Panglima Sebaya Ahmad Hadiwijaya diberitakan Antara di Tanah Grogot, Rabu (25/1/2023). 

1. Kebijakan tersebut sudah berlaku Januari 2023

BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Menurutnya, kebijakan  tersebut berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe C ke tipe B, per Januari 2023 ini. 

Hadiwijaya menuturkan, ada perubahan layanan rumah sakit sejak status rumah sakit berubah menjadi tipe B, yakni titik rujukan untuk pasien BPJS di puskesmas  yang sebelumnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, mulai sekarang harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu. 

"Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk  ke klinik yang telah ditetapkan," ucapnya. 

2. Tiga klinik ditetapkan menerima rujukan dari puskesmas

ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Dikemukakannya, ada tiga klinik yang sudah ditetapkan untuk menerima rujukan dari pasien BPJS di puskesmas, yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva.

Alasannya, karena ketiga klinik tersebut memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.

Tetapi katanya, jika tidak ada dokter spesialis di tiga klinik itu maka bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen. 

Ia menegaskan,  kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sedangkan untuk  pasien BPJS dari klinik, tetap  bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. 

3. Ada puskesmas yang memperoleh pengecualian

ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Meski demikian, kata Hadiwijaya ada puskesmas yang dikecualikan yang bisa merujuk pasiennya langsung  ke rumah sakit tidak perlu ke klinik yaitu  puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali. 

“Pasien dari wilayah dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam Paser Utara," kata Hadiwijaya.

Ia mengakui, dengan adanya kebijakan tersebut  adanya  keluhan, mengingat layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari. 

“Kebijakan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya.

Editorial Team