Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sekolah di Pontianak Dilarang Wajibkan Orang Tua untuk Beli Seragam
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak boleh ada sekolah yang mewajibkan siswa maupun orang tua membeli seragam atau perlengkapan sekolah tertentu.

Jika ditemukan praktik yang memberatkan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah.

Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh satuan pendidikan agar tidak membebankan pengadaan perlengkapan sekolah kepada peserta didik, terutama jika kebutuhan tersebut sudah difasilitasi pemerintah.

“Saya selalu mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk tidak memaksakan murid membeli atau memenuhi perlengkapan sekolah,” ungkap Edi, Rabu (15/7/2026).

1. Larang siswa beli perlengkapan di sekolah

Ilustrasi seragam Sekolah Dasar (Instagram.com/globalcollectionid)

Ia menegaskan, sekolah tidak memiliki alasan untuk mewajibkan pembelian seragam maupun perlengkapan lain apabila pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada siswa.

“Selama pemerintah menyediakan, pemerintah yang menyiapkan itu, tidak boleh murid dipaksa,” katanya.

2. Edi minta warga laporkan jika ditemukan kasus tersebut

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/istimewa).

Edi memastikan Pemerintah Kota Pontianak akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pemaksaan pembelian perlengkapan sekolah.

Pengawasan akan dilakukan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh sekolah.

“Kalau ada hal-hal seperti itu silakan laporkan. Nanti akan kita lakukan pengawasan,” tegasnya.

3. Sekolah dapat terapkan subsidi silang dengan kesepakatan orang tua murid

ilustrasi seragam sekolah (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Meski melarang adanya pemaksaan, Edi mengatakan sekolah masih dapat menerapkan mekanisme subsidi silang apabila disepakati bersama orang tua siswa dan tidak menjadi kewajiban bagi seluruh peserta didik.

“Selama ada kesepakatan, ada kemampuan, mekanisme subsidi silang silakan saja, selama itu tidak memberatkan. Tapi kalau sampai memberatkan dan memaksa, itu tidak wajib,”jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak telah mengalokasikan berbagai program bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut mencakup beasiswa, seragam sekolah, buku, sepatu, hingga perlengkapan belajar lainnya sehingga siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa terbebani biaya tambahan.

“Kita sudah ada beasiswa, sudah ada perlengkapan untuk warga yang tidak mampu, termasuk seragam, buku, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya,” tukasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article