Samarinda, IDN Times-Menanggapi aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di tengah pandemik COVID-19 rupanya mendapatkan tanggapan berbeda dari dua organisasi serikat buruh di Kaltim.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Kornelis Wiriawan Gatu melalui telepon selulernya, Minggu (16/5) pihaknya menolak kebijakan tersebut lantaran justru bisa memperburuk kondisi perekonomian.
"Awalnya kan kita punya sistem batas usia bekerja 55 tahun dan kemudian dinaikkan menjadi 57 tahun. Kemudian ini dipotong menjadi usia 45 tahun, tentu ini merugikan buruh," tegasnya.
