Balikpapan, IDN Times - Kasus penggelapan investasi dana nasabah di Bank Bukopin di Balikpapan sudah memasuki satu tahun tanpa kejelasan. Para nasabah didampingi oleh kuasa hukum, sempat menyambangi kantor Bank Bukopin yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, sembari membawa karangan bunga.
Rio Ridhayon Demo, kuasa hukum dari korban nasabah Bukopin, menuturkan pihaknya mendesak secara persuasif kepada Bank Bukopin untuk segera bertanggung jawab kepada para korban. Beban tanggung jawab atas kejadian ini juga ada pada Bank Bukopin. Ia menilai karena kelalaian sistem perbankan, akhirnya membuat oknum karyawan bank tersebut dengan mudah melakukan pembobolan.
"Ini tetap ada tanggung jawabnya pihak Bukopin. Akibat kelalaian sistem perbankan mereka sehingga mudah untuk dibobol karyawan," tulisnya, saat dihubungi IDN Times melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Minggu (14/2/2021).