Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Contohnya, tersangka SI menyewa sebuah motor dari pelapor dengan tarif harian Rp100.000. Awalnya hanya satu hari, namun kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Setelah batas waktu habis, SI menghilang dan tak bisa dihubungi.
SI bersama WN juga menyewa sebuah mobil dengan alasan untuk keperluan berobat di Jaro, Kalsel, selama satu minggu. Meski biaya sewa sudah dibayar penuh bahkan ditambah untuk perpanjangan, keduanya tetap tidak mengembalikan kendaraan dan memutus komunikasi dengan pihak rental.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada 10 April 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi keberadaan WN di Kecamatan Paser Belengkong dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, WN mengakui bahwa mobil sewaan telah digadaikan kepada YRP, warga Kecamatan Batu Sopang, dengan nilai Rp25 juta. Polisi kemudian mengamankan YRP yang juga mengaku telah menggadaikan mobil itu lagi kepada JM.
Rangkaian pengungkapan ini berujung pada penetapan tujuh tersangka, masing-masing memiliki peran dalam praktik penggelapan tersebut.