SPBU Jual Solar di Atas HET Disorot, Gubernur Kalbar Turun Tangan

Pontianak, IDN Times - Keluhan para sopir angkutan terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi langsung mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diperketat, sementara PT Pertamina Patra Niaga menegaskan siap menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan aliansi sopir angkutan di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (27/7/2026).
1. Sopir sampaikan berbagai keluhan ke Gubernur

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Polda Kalbar, serta sejumlah organisasi sopir.
Dalam audiensi, para sopir menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi saat membeli solar subsidi. Mulai dari dugaan penjualan BBM di atas harga eceran tertinggi (HET), antrean panjang akibat praktik pelangsiran, hingga penyalahgunaan barcode yang diduga digunakan berulang kali oleh pihak yang tidak berhak.
Norsan mengatakan seluruh aspirasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat yang benar-benar berhak, terutama para sopir angkutan yang menggantungkan aktivitasnya pada solar bersubsidi.
“Dari hasil diskusi ditemukan dugaan adanya SPBU yang menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada praktik pelansir yang memanfaatkan barcode secara berulang sehingga menghambat masyarakat yang memang berhak memperoleh solar subsidi,” kata Norsan.
2. Tak segan cabut izin usaha

Ia menegaskan, Pemprov Kalbar akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Organda, BPH Migas, Pertamina, serta Polda Kalbar untuk meningkatkan pengawasan dan menindak setiap bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran, surat teguran, hingga instruksi gubernur sebagai langkah pengawasan agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada lembaga penyalur maupun SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi.
“Jika terbukti melanggar, sanksinya bertahap mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran,” tegas Widhi.
3. Pertamina telah blokir QR Code di Kalbar yang disalahgunakan

Ia menjelaskan, Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui sistem digital berbasis aplikasi dan QR Code. Evaluasi juga dilakukan secara berkala bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pertamina mengungkapkan telah memblokir ribuan QR Code di Kalimantan Barat yang terindikasi disalahgunakan.
Namun, masyarakat yang merasa QR Code miliknya terblokir secara keliru dapat mengajukan proses verifikasi agar aksesnya kembali diaktifkan sesuai ketentuan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum, diharapkan distribusi solar subsidi di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga hak para sopir angkutan maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terjamin.


















