Balikpapan, IDN Times - Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini menjerat Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, sebagai terdakwa.
Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami perusahaannya.
Perkara dengan nomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp itu bermula dari transaksi pengadaan batu split pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Sukses Jaya Energi menerima sejumlah cek sebagai alat pembayaran.
Namun, Djohan mengaku cek yang diberikan pihak terdakwa tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
" Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Di situ saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup," ungkap Djohan dalam keterangan tertulisnya.
