Viral Kasus Asusila Guru di SMKN 3 Samarinda, Jumlah Korban Bertambah

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus asusila di SMKN 3 Samarinda.
Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltim, Hendro Kuncoro, mengatakan pihaknya menghargai masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Kami bersyukur atas kedatangan dan masukan masyarakat, karena Disdikbud tidak dapat bekerja sempurna tanpa wawasan dan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Hendro diberitakan Antara saat menemui massa aksi di depan Kantor Disdikbud Kaltim, Samarinda, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya langsung merespons informasi yang viral di media sosial dengan berkoordinasi bersama kepala sekolah serta melakukan klarifikasi secara menyeluruh hingga lima kali.
1. Terduga pelaku langsung dirumahkan sementara

Selain itu, Disdikbud Kaltim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dari Jakarta mengingat kasus ini bersifat sensitif dan berkaitan dengan aturan kepegawaian. Sebagai langkah preventif, instansi tersebut telah merumahkan terduga pelaku untuk mencegah kemungkinan terjadinya peristiwa serupa di lingkungan sekolah.
Namun, karena terduga pelaku tidak dapat ditemui di kediamannya untuk proses pembuatan berita acara, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Langkah tersebut juga sejalan dengan tuntutan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Kaltim.
2. Temuan korban asusila di Samarinda

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan jumlah korban yang melapor kini bertambah menjadi lima orang. Para korban berasal dari alumni SMKN 3 Samarinda angkatan 2016 hingga 2025.
“Kasus ini terungkap setelah mantan istri terduga pelaku mendengar kabar adanya seorang murid yang hamil,” kata Rina.
3. Para korban adalah anak di bawah umur

Ia menegaskan, tidak ada istilah suka sama suka dalam kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Tidak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan anak di bawah umur, karena guru memiliki relasi kuasa terhadap muridnya,” tegasnya.
TRC PPA Kaltim menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada para korban untuk memastikan mereka mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berjalan.


















