Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Pemuda di Balikpapan akan Rekam Pengunjung di Toilet Mal

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan IPTU Iskandar Ilham saat memeriksa DMR, pemuda yang berniat merekam pengunjung di toilet pria di sebuah mal di Balikpapan. (Dok. Polsek Balikpapan Selatan)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial DMR harus berurusan dengan polisi setelah diamankan pihak keamanan salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

DMR diduga berniat merekam aktivitas pengunjung di toilet pria. Aksi tersebut dipergoki langsung oleh seorang korban yang kemudian melaporkannya ke petugas keamanan.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu malam (12/1/2025). Tak lama setelah diamankan, kasus ini menjadi sorotan warganet dan viral di media sosial Kota Balikpapan.

1. Rekaman untuk keperluan pribadi

DMR (20), saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Selatan. (Dok. Polsek Balikpapan Selatan)

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, menjelaskan bahwa DMR mengakui niatnya untuk merekam aktivitas di toilet pria, meskipun belum sempat melakukannya.

“Yang bersangkutan memang berniat merekam, tapi aksinya keburu dipergoki korban,” ujar Iskandar, Selasa (14/1/2025).

DMR mengaku rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah merekam tiga video serupa sebelumnya, semuanya dilakukan di toilet pusat perbelanjaan.

“Video itu hanya untuk kepuasan pribadi. Saya sudah merekam tiga video, semuanya di kamar mandi,” akunya kepada penyidik.

2. Belum ditetapkan sebagai tersangka

DMR belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (Dok. Polsek Balikpapan Selatan)

Dari hasil penyelidikan, DMR diketahui telah melakukan aksinya sejak November 2024. Video-video tersebut disimpan dalam ponsel pribadinya. Namun, polisi menyatakan bahwa video yang ditemukan dalam ponsel DMR adalah rekaman dari tahun lalu.

“Di ponselnya memang ada satu video lama, sementara sisanya adalah video pornografi,” ungkap IPTU Iskandar.

Saat ini, DMR belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum sempat melakukan rekaman pada kejadian terakhir. Namun, niat yang diakui oleh DMR menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mendalami apakah niat tersebut cukup untuk dikenakan pasal, meskipun belum ada rekaman baru,” tambahnya.

3. Polisi akan lakukan gelar perkara

Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status DMR dalam kasus ini. (Dok. Polsek Balikpapan Selatan)

Iskandar menyebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan kepada DMR. Kemungkinan pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang Pornografi.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan melibatkan ahli untuk memastikan dasar hukum yang sesuai,” tutup Iskandar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us