Bontang, IDN Times - Polres Bontang menangkap seorang nelayan berinisial S (31), di perairan Bontang Kuala, pada Kamis (16/1/2025) pekan lalu. S, ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan, S melakukan aksi ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan. Padahal, penggunaan bom untuk penangkapan ikan sudah sejak lama dilarang.