Balikpapan, IDN Times - Mantan Direktur PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Balikpapan, Senin (15/1/2024) pukul 15.00 Wita. Tokoh jurnalis di Balikpapan ini masih sempat mendekam tiga hari pascaputusan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis 11 Januari 2024.
Vonis PT Kaltim Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 membebaskan Zam sekaligus menganulir vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
Sebelumnya, Zam didakwa pasal penggelapan dalam jabatan.
"Pak Zam sudah dibebaskan sore tadi," kata keluarga terdakwa Rachman saat dihubungi IDN Times.