COVID-19, Pemkot Balikpapan Tetap Awasi Rumah Makan dan Kafe
Tegakkan prokes tanpa merugikan perekonomian masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait aturan beroperasinya kafe maupun rumah makan kembali diperketat dan ditegakkan. Selain itu, penerapan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun (3M) oleh pelaku usaha juga mesti dibenahi. Termasuk pembatasan 50 persen pengunjung rumah makan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, potensi kerumunan memang paling banyak terjadi di tempat-tempat seperti rumah makan maupun kafe. "Di Balikpapan ini potensi kerumunan yang besar di kafe-kafe," kata Zulkifli.
Menurutnya, jika kafe atau rumah makan sudah menerapkan 50 persen kapasitas pengunjung, dipastikan sudah akan memenuhi aturan jaga jarak.
"Kalau memang sudah menerapkan maksimal 50 persen relatif aman. Tapi khusus tanggal 24 dan 25 Desember, juga 31 Desember dan 1 Januari kan dibatasi di atas jam 22.00 Wita tidak ada makan di tempat," jelasnya.
Baca Juga: Ingin Pulang, Pria Nekat Berenang Pakai Galon dari Balikpapan ke Jawa
1. Tegakkan prokes tanpa merugikan perekonomian masyarakat
Menurutnya, rumah makan memang cenderung masih ramai hingga malam atau di atas pukul 21.00 Wita. Cukup banyak masyarakat yang membutuhkan makanan di malam hari.
"Jadi kami berpegangan pada maksimal kapasitas 50 persen itu. Karena kami juga melihat sisi perekonomian masyarakat. Apalagi setelah lama perekonomian terhambat," katanya.
Terlebih Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kesehatan memang prioritas utama, namun bukan berarti mengorbankan perekonomian masyarakat. Apalagi yang usahanya sempat mandek beberapa waktu pasca Pandemik COVID-19.
Karena jangan sampai fokus pada penanganan COVID-19 malah berimbas pada terancamnya perekonomian. Pemerintah dalam hal ini mencari keseimbangan.
Baca Juga: Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat Wisata