TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen 

Komitmen tangani masalah kemiskinan

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Penajam, IDN Times - Angka tingkat persentase kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat jadi  7 persen. Tingkat kemiskinan ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, 2020 lalu. 

Peningkatan persentase tingkat kemiskinan masyarakat berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten PPU selama tahun 2020 hingga tahun 2022.   

"Saat ini kondisi persentase kemiskinan di kabupaten kita capai angka 7,61 persen, Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,3 persen,” kata Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar, Kamis (16/6/2022) kemarin. 

Tohar membuka pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) PPU dalam rangka menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 415.05/99/2022 mengenai TKPK. 

Baca Juga: Warga PPU Korban Keganasan Buaya Muara Ditemukan Tak Bernyawa 

1. Terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar

Ilustrasi kemiskinan (ANTARA/Aprilio Akbar)

Menurutnya, peningkatan persentase kemiskinan ini, mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak di PPU. 

“Hal ini tentu tentu menjadi kewajiban bersama pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya, karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan jelas berkomitmen dalam penanganan masalah kemiskinan,” tegas Tohar. 

Dikatakannya, hal itu dapat dilihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) lima tahunan PPU periode tahun 2018 hingga 2023 mendatang.

2. Perlu dilakukan bersama dengan membentuk program yang efektif dan tepat sasaran

Plt Kepala Dinas PUPR PPU Tohar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Misi pengentasan kemiskinan bagi warga PPU. 

“Di RPJMD itu dengan tegas menjelaskan bahwa misi pengentasan kemiskinan dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan desa/kelurahan serta peningkatan ekonomi kerakyatan,” terangnya.

Oleh karena itu, agar dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan bersama dengan membentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran. Perlu diperhatikan ketepatan analisis sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan tersebut. 

“Sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu per rumah tangga yang sesuai dengan kondisi dan kriteria dibutuhkan, agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu per rumah tangga tersebut lepas dari status miskin atau rentan miskin," tutur Tohar. 

3. Permasalahan hal mendesak dan memerlukan langkah penanganan yang sistematik

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Dijelaskannya, secara umum kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa maupun daerah. Permasalahan ini juga merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik.

Dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. 

“Terkait dengan pembentukan TKPK Penajam Paser Utara dalam rangka menyosialisasikan SK Bupati Penajam Paser Utara Nomor 415.05/99/2022 mengenai TKPK di Kabupaten ini, merupakan momen penting dalam penguatan kelembagaan yang akan mengawal dan melaksanakan langkah konkret dalam menuntaskan kemiskinan,” sebut Tohar.

Baca Juga: Bertetangga dengan IKN, PPU Meminta Alokasi Dana Insentif 

Berita Terkini Lainnya