TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Alih Fungsi Lahan Pertanian di PPU Bisa Melanggar Hukum

Tak boleh alih fungsi persawahan menjadi kebun sawit

Bupati PPU Hamdam berikan arahan ke petani di Babulu terkait larangan alih fungsi lahan pertanian (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Alih fungsi lahan pertanian atau varietas padi rawa jadi perkebunan kelapa sawit merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu tidak boleh lagi dilakukan oleh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di kecamatan Babulu, Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Saya ingatkan alih fungsi lahan ini jangan lagi dilakukan, karena nanti itu ada implikasi hukumnya. Bahkan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya,” ujar Bupati PPU Hamdam disela-sela panen raya padi varietas ngaos mawar di Desa Rawa Mulya, Kecamatan Babulu, PPU, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Dana Pembangunan Pujasera UMKM di Penajam Rp2,7 Miliar

1. Akan lakukan langkah tegas

Bupati PPU Hamdam berkomunikasi dengan petani di Babulu (IDN Times/Ervan)

Ia menuturkan, pihaknya hingga kini masih berikan toleransi. Tetapi kalau terus-terusan dilakukan, mau tidak mau pemerintah akan melakukan langkah tegas terkait alih fungsi lahan ini.

“Jadi saya tegaskan alih fungsi lahan atau varietas padi rawa jadi perkebunan kelapa sawit tidak boleh lagi dilakukan oleh petani di Kecamatan Babulu ini,” tukasnya.

Hamdam menerangkan, jika petani mengalihkan tanamannya menjadi kelapa sawit atau komoditas lainnya di lahan persawahan, tentu otomatis lahan persawahan yang ada akan semakin berkurang dan menjadi sempit. 

“Padahal menurut saya sebenarnya jika dihitung-hitung dengan hasil 6 ton per hektare, apabila dua kali saja panen dalam setahun, maka hasilnya pun akan jauh lebih besar dari penghasilan kelapa sawit dalam luasan lahan yang sama,” tuturnya. 

2. Hasil pertanian lebih besar dari kelapa sawit

Panen raya padi varietas ngaos mawar di Desa Rawa Mulya, kecamatan Babulu PPU (IDN Times/Ervan)

Ia menilai, jika alasan petani untuk melakukan alih fungsi adalah persoalan air. Nyatanya hari ini dapat disaksikan lahan persawahan milik salah satu warga yang ada di kecamatan Babulu ini mampu menghasilkan panen dengan kualitas yang sangat baik dengan kisaran 6 ton/hektare.

"Jadi dapat saya simpulkan jika masih ada alasan melakukan alih fungsi karena sulitnya air, itu tidak masuk akal bagi saya. Jangan-jangan petaninya memang yang malas," sebut Hamdam. 

3. Bawa dampak buruk bagi petani

Ilustrasi lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, dengan adanya perkebunan kelapa sawit di tengah persawahan,  akan membawa berdampak buruk bagi petani sawah lainnya yang ada di kawasan itu. 

“Karena perkebunan sawit akan menjadi sarang hama tikus yang dapat merusak perkebunan padi petani lain di sekitarnya,” ucapnya. 

Oleh karena itu, Hamdam minta agar menyetop kegiatan alih fungsi komoditas pertanian ini. Dia mengajak untuk  terus memelihara potensi sawah yang sudah petani punya ini. Karena dirinya di luar selalu membanggakan bahwa PPU surplus beras, PPU siap menjadi penyuplai beras di IKN.

“Tapi kalau nyatanya banyak lahan sawah kita alih fungsi kan lucu jadinya," sambung Hamdam. 

Pada kesempatan itu, Hamdam juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh petani yang ada di kecamatan Babulu yang tetap konsisten mengelola lahan padi rawa hingga saat ini. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar 

Berita Terkini Lainnya