Awas! Alih Fungsi Lahan Pertanian di PPU Bisa Melanggar Hukum
Tak boleh alih fungsi persawahan menjadi kebun sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Alih fungsi lahan pertanian atau varietas padi rawa jadi perkebunan kelapa sawit merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu tidak boleh lagi dilakukan oleh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di kecamatan Babulu, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saya ingatkan alih fungsi lahan ini jangan lagi dilakukan, karena nanti itu ada implikasi hukumnya. Bahkan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya,” ujar Bupati PPU Hamdam disela-sela panen raya padi varietas ngaos mawar di Desa Rawa Mulya, Kecamatan Babulu, PPU, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Dana Pembangunan Pujasera UMKM di Penajam Rp2,7 Miliar
1. Akan lakukan langkah tegas
Ia menuturkan, pihaknya hingga kini masih berikan toleransi. Tetapi kalau terus-terusan dilakukan, mau tidak mau pemerintah akan melakukan langkah tegas terkait alih fungsi lahan ini.
“Jadi saya tegaskan alih fungsi lahan atau varietas padi rawa jadi perkebunan kelapa sawit tidak boleh lagi dilakukan oleh petani di Kecamatan Babulu ini,” tukasnya.
Hamdam menerangkan, jika petani mengalihkan tanamannya menjadi kelapa sawit atau komoditas lainnya di lahan persawahan, tentu otomatis lahan persawahan yang ada akan semakin berkurang dan menjadi sempit.
“Padahal menurut saya sebenarnya jika dihitung-hitung dengan hasil 6 ton per hektare, apabila dua kali saja panen dalam setahun, maka hasilnya pun akan jauh lebih besar dari penghasilan kelapa sawit dalam luasan lahan yang sama,” tuturnya.