Bejat! Pemuda di PPU Paksa Kakak Ipar Layani Oral Seks
Tersangka diancam sembilan tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemuda inisial US (26) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan aparat hukum. Pria yang kesehariannya sebagai pekerja buruh lepas ini dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap kakak iparnya.
Ia dituduh memaksa korban melayani nafsu oral seks di bawah ancaman senjata tajam tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 malam hari.
Peristiwa bejat tersebut dialami korban yang sudah memiliki seorang anak kecil. Suaminya pun sedang tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa pencabulan terjadi.
“Pelaku ada hubungan keluarga karena istri pelaku adalah adik korban yang telah memiliki suami dan memiliki satu orang anak kecil, ketika kejadian korban dan anaknya ditinggal suaminya yang sedang kerja malam,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP), Purwo Asmadi kepada IDN Times, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Kapal Tugboat Penarik Ponton Batu Bara Terbakar di Perairan PPU
1. Pelaku tahu malam itu suami korban tidak berada di dalam rumah
Purwo mengatakan, tersangka diduga sudah lama memantau aktivitas rumah tangga korban bersama suaminya. Seperti yang terjadi pada malam kejadian, di mana suami korban pergi ke luar dari rumah kontrakan untuk bekerja.
Praktis, korban tinggal seorang diri dalam rumah bersama anak yang masih kecil.
“Karena suami korban tidak ada di rumah maka US mendatangi korban untuk melakukan perbuatan amoral pencabulan,” tukasnya.
Saat itulah, tersangka ini diduga memaksa menerobos masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut. Korban sama sekali tidak mendengar jika ada orang masuk ke dalam rumahnya itu.
Baca Juga: Pencari Kerja di PPU Membludak, Seiring Aktivitas Pembangunan IKN