TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD PPU Minta Tenaga Ahli Bupati supaya Ditiadakan

Untuk menghemat anggaran daerah

Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Plt Bupati Hamdam meniadakan tenaga ahli bupati. Selama ini, pos gaji tenaga ahli ini dibebankan ke APBD PPU. 

“Keberadaan tenaga ahli bupati itu tidak sangat penting karena sudah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mumpuni dan merekalah para tenaga ahli bupati, pada saat ada tenaga ahli bupati SKPD ujung-ujungnya tidak berfungsi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU, Sujiati kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022) di Penajam.

Baca Juga: DPRD PPU Menduga, Ada Pungli di Pelabuhan Buluminung 

1. SKPD yang ada sudah sangat mumpuni jika betul-betul difungsikan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU, Sujiati (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten PPU ini, juga sudah sangat mumpuni untuk melakukan percepatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, jika memang betul-betul difungsikan.

“Menurut saya, di masyarakat peran para tenaga ahli bupati itu tidak ada efek dan tidak maksimal. Justru maksimal jika betul-betul diberdayakan SKPD yang ada. Karena mereka memiliki bidang masing-masing untuk percepatan pembangunan di masyarakat,” katanya. 

2. Pro-P2KPM dinilai tidak diperlukan oleh pemerintahan desa

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Selain tenaga ahli bupati, lanjutnya, keberadaan Pendamping Teknis Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) yang dibentuk Pemerintah PPU juga dinilai tidak diperlukan oleh pemerintahan desa di PPU. Karena programnya juga sama dengan program Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketras) PPU.

“Program di Pro-P2KPM dengan Dinsos dan Disnakertrans PPU sama, kenapa tidak SKPD ini saja yang diberdayakan. Kan di situ ada pelatihan-pelatihan sementara di dinas tersebut juga ada,” tegasnya.

Menurutnya, peniadaan tenaga ahli bupati dan pendamping desa Pro-P2KPM tersebut dilakukan untuk merampingkan pengeluaran anggaran daerah, sehingga dinilai tidak perlu lagi ada.

3. Anggaran satu tahun untuk tenaga ahli bupati untuk kegiatan lebih prioritas

Pintu masuk dan keluar kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

"Ini dalam rangka menghemat anggaran di mana untuk membayar gaji tenaga ahli bupati selama satu tahun anggaran alokasi sekitar Rp9 miliar. Sementara anggaran itu bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas,” sebutnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini masih banyak kegiatan yang butuh perhatian atau urgen terutama jalan usaha tani, lingkungan saat ini kondisinya betul-betul rusak parah sehingga harus segera mendapatkan perhatian.

“Setidaknya anggaran sebesar Rp9 miliar tersebut bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kecamatan sehingga mereka bisa maksimal melakukan perbaikan infrastruktur darurat di desa dan kelurahan. Seperti tujuan dibentuknya UPT-PU ini,” tutur Sujati.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

Berita Terkini Lainnya