Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPU
Tersangka diancam 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria berinisial YA (29) warga Jalan Panglima Betta Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku ini dituduh mengedarkan narkoba jenis sabu di salah satu hotel terletak di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam.
Barang bukti narkoba malah disembunyikan dalam kloset kamar mandi hotel.
“Tersangka YA kami tangkap pada Sabtu (1/10/ 2022) sore sekira pukul 16.30 Wita. Di mana kami juga berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan dalam kloset kamar mandi hotel,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Angka Stunting Tinggi, Forkopimda PPU Menjadi Orangtua Asuh
1. Penyelidikan di salah satu hotel di Kelurahan Nenang PPU
Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Nenang, Penajam.
“Ketika itu, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Nenang Penajam,” tuturnya.
Polisi pun melakukan pendalaman dengan menyelidiki hotel diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Termasuk mendatangi salah satu kamar yang dicurigai.
Baca Juga: Seorang Santri Ponpes di PPU Jadi Korban Perundungan