Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Api-Api Diringkus Satresnarkoba PPU
Tersangka diancam pidana seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam IDN Times - Dua pria warga Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) inisial IL (39) dan MH (29) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres setempat. Keduanya dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Api-Api, dengan dua orang tersangka IL dan MH (29) di mana kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,70 gram bruto," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Puluhan Anak di Penajam Jadi Yatim Piatu karena COVID-19
1. Edarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19
Untuk diketahui, jelasnya, dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka melakukan aksi kejahatan mengedarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mengira aksinya itu tidak terpantau petugas dugaan mereka salah sebab meskipun kita disibukkan situasi pandemik ini, kami tetap waspada mengamati kondusif keamanan wilayah dari perbuatan kriminalitas,” tegas Mulyono.
Baca Juga: Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lho