TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jauh-Jauh dari Bangka, Perempuan Rambut Merah Jualan Sabu di PPU

Tersangka terancam 20 tahun penjara

Tersangka OK (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Warga Kabupaten Bangka di Bangka Belitung inisial OK (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/11/2022) lalu. Perempuan dengan rambut cat merah ini dituduh dalam praktik peredaran narkoba jenis sabu di PPU. 

“Kartu tanda penduduk (KTP) tersangka merupakan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tinggal di salah satu rumah indekos di RT 7 Desa Labangka Kecamatan Babulu PPU,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko  didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022). 

Baca Juga: Jumlah Korban Kecelakaan Bus Atlet Taekwondo di PPU Bertambah 

1. Tersangka ditangkap saat berada dalam indekos

Barang bukti OK (IDN Times/Ervan)

Bergas mengatakan, tersangka ditangkap di rumah indekos pukul 18.15 Wita. Polisi menyita barang bukti lima paket sabu tersimpan di saku celana dan di bawah kasur tempat tidur. 

“Tersangka ditangkap saat di indekos dan merupakan salah satu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di  wilayah hukum Polres PPU,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Bergas, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di PPU. Polisi lantas menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus tersebut. 

2. Indekos tersangka kerap terjadi transaksi narkotika

Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko (IDN Times/Ervan)

Kronologis pengungkapan kasus ini, menurut Bergas, bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Desa Labangka Kecamatan Babulu. Ada salah satu kamar indekos warga menjadi tempat transaksi sabu. 

“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar indekos terletak di Desa Labangka kerap terjadi aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU langsung mendatangi indekos yang dijadikan target operasi tersebut.

“Ketika itu, anggota melihat seorang wanita di kamar dalam indekos dan langsung melakukan penggerebekan. Ketika itu tersangka mengaku bernama dengan inisial OK,” katanya.

3. Tersangka sendiri keluarkan dan tunjukkan sabu

Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko (tengah) saat berikan keterangan Pers, Jumat 18/11/20220 (IDN Times/Ervan)

Sebelum digeledah, tersangka OK secara kooperatif mengeluarkan sendiri barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan.

“Tersangka juga menunjukkan empat paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya,” paparnya.

Selain empat paket sabu, kata Bergas, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp400 ribu, dan alat konsumsi sabu di dalam jaket.

“Dengan temuan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres PPU untuk  diproses lebih lanjut. 

Baca Juga: Kampung Madani Gula Kelapa Jadi Roda Penggerak Ekonomi PPU

Berita Terkini Lainnya