Jauh-Jauh dari Bangka, Perempuan Rambut Merah Jualan Sabu di PPU
Tersangka terancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Warga Kabupaten Bangka di Bangka Belitung inisial OK (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/11/2022) lalu. Perempuan dengan rambut cat merah ini dituduh dalam praktik peredaran narkoba jenis sabu di PPU.
“Kartu tanda penduduk (KTP) tersangka merupakan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tinggal di salah satu rumah indekos di RT 7 Desa Labangka Kecamatan Babulu PPU,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Jumlah Korban Kecelakaan Bus Atlet Taekwondo di PPU Bertambah
1. Tersangka ditangkap saat berada dalam indekos
Bergas mengatakan, tersangka ditangkap di rumah indekos pukul 18.15 Wita. Polisi menyita barang bukti lima paket sabu tersimpan di saku celana dan di bawah kasur tempat tidur.
“Tersangka ditangkap saat di indekos dan merupakan salah satu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres PPU,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Bergas, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di PPU. Polisi lantas menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Kampung Madani Gula Kelapa Jadi Roda Penggerak Ekonomi PPU