Kantongi Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPU
Petugas mendapatkan satu paket sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) karena mengantongi narkotika jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita. Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.
“Tersangka pekerjaan terakhir merupakan karyawan swasta ditangkap pada Selasa sore lusa kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: PPU Terbitkan SK Penetapan Lokasi untuk Pembangunan di IKN
1. Lakukan penyelidikan secara rahasia dan tertutup
Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.
Baca Juga: PPU Terbitkan SK Penetapan Lokasi untuk Pembangunan di IKN