Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya
Kerugian negara capai Rp571 juta lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu sebagai tersangka korupsi.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka Anggota TPK proyek di Desa Sebakung Babulu inisial HM atas dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Kepala Kejari PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya
1. HM diduga korupsi anggaran proyek untuk pembangunan lapangan sepak bola
Tersangka HM, lanjutnya, diduga telah melakukan korupsi anggaran proyek sekitar Rp571 juta lebih dalam pelaksanaan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Penajam tahun anggaran 2019.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi di Desa Sebakung Jaya, Babulu itu, tersangka HM, seorang tim pelaksana kegiatan telah membuat dan melaporkan pembelian material fiktif sekira Rp 571 juta di proyek pembangunan lapangan sepak bola,” sebutnya.
Kasus ini terungkap ketika terdapat ada sisa anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan di periode 2020/2021. Di mana berdasarkan dokumen hasil rapat, sisa anggaran setengah miliar lebih itu didapatkan dari perhitungan sumber dana ADD dan DD.
Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda