TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Desa Sebakung Jaya 

Kerugian negara capai Rp571 juta lebih

Tim penyidik Kejari PPU saat membawa tersangka HM menuju Rutan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu sebagai tersangka korupsi. 

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka Anggota TPK proyek di Desa Sebakung Babulu inisial HM atas dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Kepala Kejari PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya

1. HM diduga korupsi anggaran proyek untuk pembangunan lapangan sepak bola

Kasi Pidsus Kejari PPU, Mosezs (IDN Times/Ervan)

Tersangka HM, lanjutnya, diduga telah melakukan korupsi anggaran proyek sekitar Rp571 juta lebih dalam pelaksanaan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Penajam tahun anggaran 2019.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi di Desa Sebakung Jaya, Babulu itu, tersangka  HM, seorang tim pelaksana kegiatan telah membuat dan melaporkan pembelian material fiktif sekira Rp 571 juta di proyek pembangunan lapangan sepak bola,” sebutnya.

Kasus ini terungkap ketika terdapat ada sisa anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan di periode 2020/2021. Di mana berdasarkan dokumen hasil rapat, sisa anggaran setengah miliar lebih itu didapatkan dari perhitungan sumber dana ADD dan DD.

2. Ditemukan alat bukti dan telah lakukan pemeriksaan semua saksi

Tim penyidik Kejari PPU saat bawa tersangka HM menuju Rutan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Pihak Kejari PPU pun menelusuri penggunaan dana Desa Sebakung Jaya. 

“Setelah ditelusuri, asalnya sisa anggaran tersebut dari pembangunan proyek lapangan sepak bola tersebut bersumber pembiayaan dari DD tahun anggaran 2019,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan umum pihaknya menemukan alat bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan semua saksi. Kemudian dari hasil audit dan  perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim Samarinda, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp571 juta lebih.

“Atas dasar alat bukti, keterangan sejumlah saksi dan hasil audit BPKP serta hasil penyelidikan,  maka pada Selasa (26/7/2022) kita sudah melakukan penyidikan khusus dan sudah menetapkan HM sebagai tersangka,” tegasnya.

3. Modus tindak pidana korupsi adalah pembelian tanah fiktif

Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HM ini diduga sementara HM membeli tanah untuk timbunan namun fiktif, sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp571.038.813,27.

“Karena HM aktif sebagai TPK, jadi diduga dalam pembangunan lapangan, pembelian tanah timbunan adalah fiktif,” tuturnya.

Untuk diketahui, bebernya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini sejak 15 Juni 2021 lalu, Lalu karena sudah dianggap cukup, maka Kejari PPU pada 12 Agustus 2021 kemarin resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

Berita Terkini Lainnya