Kemenhub Rencanakan Pembangunan Infrastruktur Transportasi IKN di PPU
Dari bandara ke IKN hanya 30 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan merencanakan pembangunan infrastruktur transportasi kawasan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Lokasinya akan dipusatkan di lokasi Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) dan Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).
Pembangunan ini bagian dari kegiatan tim kelompok kerja Satgas Infrastruktur IKN, terdiri Kemenhub, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kemenhub merencanakan sistem transportasi di IKN kelak hal ini bagian dari kegiatan tim kelompok kerja IKN Kemenhub," kata Anggota Tim Pokja IKN Kemenhub Ady Irawan, kepada IDN Times, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi Bencana di IKN Penajam Paser Utara
1. Pengembangan transportasi multimoda dan konektivitas antar wilayah
Untuk diketahui, lanjut Ady, peran Kemenhub dalam IKN sangatlah strategis dalam pengembangan transportasi multimoda dan konektifitas antar wilayah hasilnya adalah terjadi hubungan Intermoda. Lalu perumahan jalan maksudnya penyediaan aksesibilitas permukiman yang memadai dan aman di mana perencanaan mengikuti master plan IKN.
“Kemenhub juga berperan dalam teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di mana memberikan dukungan penerapan sistem transportasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi, kami juga perencanaannya mengikuti master plan IKN. Lalu dalam hal pengelolaan energi, memiliki peran dalam pengembangan transportasi hijau dan ramah lingkungan outcome nya kendaraan ramah lingkungan,” jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU ini.
Sistem transportasi tersebut diharapkan mampu menjawab semua hal terkait transportasi seperti jarak tempuh dari kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan di Balikpapan tidak boleh lebih dari 30 menit.
Baca Juga: IKN Kaltim dalam Proses, tapi Sengketa Lahan Mulai Muncul di Penajam