TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konflik Bupati dan Wabup Penajam Memanas, Eks Pejabat pun Berkomentar

Wakil bukan ban serep

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Situasi Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) makin memanas baru-baru ini. Semuanya buntut konflik antara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Hamdan ke Inspektorat Pemprov  Kaltim dalam tuduhan penerbitan naskah dinas. 

Konflik yang akhirnya membuat mantan Wabub PPU Mustawim MZ ikut berbicara. Ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh Hamdan tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai orang nomor dua di  PPU. 

"Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pak Hamdam selaku Wakil Bupati PPU, sudah sesuai aturan di mana tugasnya adalah membantu bupati menjalankan roda pemerintahan tidak melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintanan Daerah," sebutnya kepada IDN Times, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga: 8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam 

1. Wakil bupati bertugas membantu bupati dalam memimpin pemerintahan

Mustaqim MZ (IDN Times/Ervan)

Mustaqim menjelaskan, sebagaimana Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintanan Daerah , maka wakil kepala daerah atau wabup mempunyai tugas, membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

Lalu tambahnya, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota,kelurahan, dan atau desa bagi wakil bupati atau wali kota. 

“Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagainya,” sebutnya.

2. Posisi wabup sejajar dengan bupati, bukan bawahan atau anak buah

Mesra - Bupati dan Wabup PPU (IDN Times/istimewa)

Mustaqim menegaskan, posisi wabup sejajar dengan bupati, jadi secara struktural ia bukan bawahan atau anak buah dalam tanda petik. Jadi mereka merupakan satu paket atau  pasangan yang saling mengisi satu sama lain.

“Saya juga tidak habis pikir ada beberapa daerah yang menganggap wakilnya itu ban serep, berarti nongkrong saja tidak dipakai, kecuali ban utama bocor baru dipakai. Jadi tidak bisa seperti itu mengambil analog wakil bupati adalah ban serep. Sasalnya ia punya tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,” jelasnya.

3. Banyak yang salah kaprah memahmi tugas pokok dan fungsi wabup

Wabup PPU Hamdam saat memimpin upacara HPN tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, selama ini banyak yang salah dalam memahami keberadaan wakil kepala daerah, baik bupati atau wakilnya tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi. Perlu diketahui, wabup bertugas dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tugas utamanya adalah memberikan pelayanan publik.

“Meskipun demikian, koordinasi antara wabup dan bupati harus tetapkan dilakukan dan itu penting tidak bisa jalan sendiri, dan ini persoalan etika. Salah jika tidak berkoordinasi, kalau tidak bisa tatap muka bisa menggunakan fasilitas komunikasi yang ada,” pungkasnya.

4. Wabup Hamdan sempat dilaporkan Bupati PPU

Wabup PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Terpisah Wakil Bupati PPU  Hamdam menampik jika hubungan dirinya dengan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud renggang, sehingga dirinya dilaporkan ke Inspektorat Kaltim atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. 

“Hubungan saya, selama ini biasa-biasa saja. secara pribadi selalu berinteraksi seperti biasanya tidak ada persoalan. Tapi saya terkejut saat adanya laporan itu, saya agak kaget juga,”ungkapnya. 

Selain itu, surat laporan itu datang tanpa ada aba-aba, dirinya pun tak pernah ada teguran yang pernah ia terima atas dugaan yang dituduhkan. Bahkan dirinya berpikir fine-fine saja. Karena tidak pernah ada komplain bupati terhadap apa yang pernah dilakukannya.

“Tetapi tidak tahu jika lewat staf dan staf tidak menyampaikan ke saya. Saya pun tidak pernah dengar ada komplain dari beliau. Tetapi saya  tak berpikir macam-macam. Bahkan saya masih husnudzon atau selalu berprasangka baik dengan beliau

5. Apa yang dilakukannya, dalam rangka menertibkan administrasi pemerintahan bukan ada hal lain

THL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times.Ervan Masbanjar)

Hamdah mengatakan, apa yang dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pemerintahan. Apalagi sampai bermaksud  yang tersirat soal kepentingan politik dan sebagainya.

Menyikapi soal pemeriksaan, menurutnya, itu bukan sesuatu yang luar biasa, namanya dugaan, dan wajib instansi pemerintah yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan termasuk kepadanya.

“Saya tak merasa pernah melakukan tuduhan tersebut, karena sepanjang mewakili orang nomor satu di PPU, saya selalu melakukan hal yang menurut saya benar, termasuk dalam urusan penerbitan naskah-naskah dinas dan itu sudah prosedural. Tidak pernah juga ada juga teguran-teguran ke saya,” ucapnya. 

Dirinya siap mengikuti arahan inspektorat hingga urusan selesai dan ia menyatakan selalu kooperatif. Karena dirinya telah menjawab pertanyaan terakhir dari Inspektorat  siap  diperiksa kembali apabila ada informasi mau didalami kembali,” tukasnya.

Baca Juga: Penajam Persiapkan Proses Belajar Tatap Muka saat Status PPKM Level 3 

Berita Terkini Lainnya