Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di Waru
Rugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) kini, sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit mangrove yang dilaksanakan oleh salah satu kelompok usaha bersama (KUB) di Desa Sesulu Kecamatan Waru PPU.
Dugaan korupsi itu berupa mark up dalam proses pembelian bibit pohon mangrove yang sumber anggarannya dari APBN 2021 silam.
“Kami menduga dalam pembelian bibit atau pengadaan bibit pohon mangrove tahun anggaran 2021 dilaksanakan salah satu KUB,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Program Merdeka Belajar dalam Mengatasi Pengangguran di PPU
1. Masih sidik Polres belum tetapkan tersangka
Dikatakannya, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus korupsi tersebut, karena baru dalam proses penyidikan atau sidik Polres PPU Tahun 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) kasusnya terletak di RT 005 dan RT 006 Desa Sesulu Kecamatan Waru PPU.
Kasus korupsi ini berpotensi membuat kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar atas mark up pembelian 550 ribu bibit mangrove dan ajir (potongan kayu pengikat bibit).
"Mereka mendapat tender pembelian bibit mangrove. Namun dalam perjalanan harga per batang bibit itu dinaikkan dari harga beli sebenarnya," paparnya.
Modusnya, harga pembelian bibit mangrove lebih mahal, dari semestinya Rp275 per batang menjadi Rp2.600 per batang. Laporan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dengan total biaya Rp1,43 miliar.
“Laporan kepada PPK terkait pembelian bibit mangrove sebanyak 550 ribu batang, dengan harga per batangnya sebesar Rp2.600 sehingga total biaya mencapai Rp1,430 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di PPU Meningkat 12,26 Persen pada 2022